Dilihat: 4x

PURWOKERTO – jurnalpolisi.id

“Sebuah kasus dugaan penipuan jual beli rumah dengan modus operandi tak biasa kini tengah ditangani Polresta Banyumas. Ari Prasetyo (40), warga Perumahan Griya Satria, Purwokerto Utara, melaporkan kerugian fantastis, raibnya rumah senilai ratusan juta rupiah beserta barang-barang berharga dari kediamannya, yang diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya secara penuh.

Menurut Ari Prasetyo, permasalahan ini bermula pada tahun 2008 saat ia membeli rumah di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 11 No. 11B, Purwokerto Timur, melalui kredit Bank Bukopin. Setelah melalui proses take over ke Bank Danamon pada tahun 2011 dan kembali lagi ke Bank Bukopin pada Januari 2013, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut masih berada di bank.

Titik balik kasus ini terjadi sekitar November 2016. Saat itu, ibu Ari, Sudiyati, meminta bantuan Edward (Direktur Pusat Perbelanjaan Ternama di Gombong-Kebumen) untuk menebus SHM yang dijaminkan di Bank Bukopin. Edward disebut-sebut memberikan pinjaman sebesar Rp300 juta kepada Ari Prasetyo untuk menebus SHM di Bank Bukopin. Edward juga menjanjikan pinjaman sejumlah Rp500 juta dengan bunga Rp19 juta per bulan. Keduanya bersepakat secara lisan untuk menjual rumah tersebut bersama jika Ari tidak sanggup membayar bunganya, dan Ari akan mendapatkan pembagian keuntungan jika rumah laku dengan harga tinggi.

Setelah SHM diambil, Ari Prasetyo dan ibunya diajak Edward ke Notaris/PPAT Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH. Di sana, Ari mengaku diminta menandatangani surat pengikatan jual beli dan, yang paling mengejutkan, sebuah kwitansi kosong dengan alasan “ini belum selesai”. Ari, yang saat itu percaya, menuruti permintaan tersebut.
Kecurigaan muncul pada 15 Januari 2025, ketika Ari hendak mengambil barang-barang di rumahnya, namun mendapati semua barang telah raib. Edward tidak bisa dihubungi dan tidak memberikan jawaban. Setelah mengutus Nurudin untuk mencari kejelasan, Ari baru mendapatkan salinan dokumen jual beli dari Notaris Emelia pada 31 Januari 2025. Betapa terkejutnya Ari, saat itu ia mendapati kwitansi kosong yang pernah ia tanda tangani kini sudah terisi dengan keterangan pembelian tanahnya.

Rumah tersebut kini telah terjual, namun Ari Prasetyo mengaku belum menerima sisa uang sebesar Rp200 juta dan merasa menjadi korban penipuan Edward dan Notaris Emelia. Selain kerugian uang, Ari juga kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya. Ironisnya, bunga pinjaman selalu dibayarkan dengan lancar oleh ibu Ari.
Kepolisian Resor Kota Banyumas sendiri telah bergerak cepat menanggapi laporan/pengaduan Ari Prasetyo. Bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: SP2HP/629/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 16 Mei 2025, menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan.

Kasus yang dialami Ari Prasetyo ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum yang serius, di antaranya:

  • Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Perbuatan Edward yang diduga menjanjikan pembagian keuntungan dan peminjaman uang untuk menebus SHM namun kemudian menjual rumah tanpa memberikan sisa pembayaran kepada Ari, serta dugaan mengisi kwitansi kosong tanpa sepengetahuan Ari.
  • Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Hilangnya barang-barang milik Ari dari rumah yang seharusnya belum sepenuhnya beralih kepemilikan atau tanpa izin Ari.
  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris dan Tindak Pidana (UU Jabatan Notaris): Peran notaris yang diduga menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani dan kemudian mengisinya tanpa persetujuan penuh dan jelas dari pihak yang berkepentingan, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris, bahkan dapat menyeret pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau membantu terjadinya penipuan.

Kami berharap, dengan tindakan cepat Polresta Banyumas, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Semoga Ari Prasetyo dapat menikmati kembali haknya dan kerugian yang diderita dapat segera dipulihkan. Kasus ini menjadi pengingat(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *