Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Senin, 26 Mei 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Desa Punggulan berinisial SY dan Kaur Keuangan Desa berinisial ST, yang berasal dari Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 525 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Harianto Manurung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka:
- No. PRINT-02/L.2.23/Fd.1/05/2025
- No. PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025
yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, selama 20 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 24 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
- No. PRINT-01/L.2.23/Fd.1/05/2025
- No. PRINT-02/L.2.23/Fd.1/05/2025
tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Manurung menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Kejari Asahan juga telah menetapkan Kepala Desa Sei Kamah 2, Kecamatan Sei Kamah, Kabupaten Asahan, berinisial LM, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Namun hingga saat ini, LM belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
LM diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 216.602.902, berdasarkan Laporan Audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Asahan dengan Nomor 700/01/K/2025 tanggal 20 Februari 2025.
“Kami tegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan kami akan melakukan upaya maksimal untuk menangkap DPO atas nama LM,” tutup Manurung.
Liputan Husaini yafizam Kepala Biro Jurnal polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu -Bara Sumatera Utara