Subang – jurnalpolisi.id
Aksi pembobolan mesin ATM di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Lima pelaku yang terlibat dalam komplotan ini berhasil diamankan beserta barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (26/5/2025). Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan jajaran terkait.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, kelima tersangka masing-masing berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI. Mereka ditangkap dalam operasi cepat di wilayah Cigugur, Kecamatan Pusakan Jaya, sehari sebelumnya.
“Para pelaku menggunakan alat las untuk merobohkan mesin ATM, lalu mengambil isinya dan membawa kabur menggunakan mobil,” kata Hendra dalam keterangan resminya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka meliputi satu unit mesin ATM yang sudah dirusak, alat las yang digunakan untuk membobol mesin, sebuah mobil Daihatsu Xenia, dan uang tunai sebesar Rp202 juta hasil kejahatan.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari patroli intensif yang dilakukan personel Polres Subang, sebagai bagian dari upaya pencegahan kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami tegaskan, Polres Subang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Ariek.
Kegiatan konferensi pers berlangsung lancar dan kondusif, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga Subang.
Dikeluarkan Oleh Bidang Humas Polda Jababr | 26/05/2025
Jurnal Polisi Newa | (M. Yusup)