Kisaran: jurnalpolisi.id
Akibat dari tindak pidana kriminalisasi yang dilakukan HS terhadap HSP adalah terbukanya pintu sel tahanan DENPOMAL-LANAL TBA bagi HS, meskipun untuk itu masih menunggu ijin dari DANYONMARHANLANTAMAL I Belawan yang merupakan institusi dimana HS bertugas. Demikian informasi dari sumber di POMAL-LANAL TBa menyampaikan kepada Tim Penasihat Hukum HSP yang dipimpin Advokat Zulham Rany,S.H. (Jum’at, 23/5/2025; 12:05 WIB). Sumber tersebut tidak berkenan identitasnya dipublikasikan.
Kepada awak media Zulham menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya chatingan ditengah malam yang dimulai dari nomor whats app milik D (istri HS). Dalam chatingan tersebut D mengatakan bahwa ianya sangat merindukan HSP hingga adanya permintaan D kepada HSP agar HSP memotokan kemaluannya dan dikirimkan ke nomor whats app-nya D dengan janji bahwa D juga akan mengirimkan gambar kemaluannya kepada HSP. Namun ketika HSP telah mengirimkan gambar kemaluannya kepada D, D tidak mengirimkan gambar kemaluannya sebagaimana yang telah dia janjikan sehingga HSP pun menagih janji itu dengan cara menghubungi nomor D berkali-kali dan setelah terjawab ternyata yang menjawab adalah HS (suami D).
Kemudian, HS mendatangi rumah kediaman HSP di Sentang Kedai Ledang di dini hari di tanggal 7/4 tersebut dan berbuat onar dengan memukul-mukul besi pintu pagar rumah HSP dengan suatu benda dan mematikan saklar dari switch PLN serta membasahi lantai depan pintu keluar dengan cara mebuka kran air. “Entah apa maksudnya, hanya HS-lah yang tahu”, tukas Zul.
Setelah itu HS mengirimi HSP SMS melalui fasilitas WA dan memerintahkan HSP untuk datang ke rumah ayah D (mertua HS) di Sei Lama Dusun Kampung Sabah pada pukul 9 pagi. Permintaan HS tersebut dipenuhi oleh HSP dan saat itu hadir juga Kepala Dusun Kampung Sabah atas perintah Kepala Desa, oknum DENPOM Kisaran, oknum Denpomal-Lanal TBa, akan tetapi Kepala Dusun Kampung Sabah, oknum DENPOM Kisaran, oknum Denpomal-Lanal TBa tersebut tidak dibenarkan masuk oleh HS.
Sesudah HSP bersama anak kandungnya berinisial Y masuk ke dalam rumah mertua HS, suami D tersebut pun mengunci pintu dan semua jendela. Dalam kesempatan itu HS memaksa HSP dan D supaya mengakui pernah melakukan perzinahan atau persetubuhan di Hotel Sabty pada tahun 2023. Dan oleh karena D dan HSP memang tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh HS, maka baik D maupun HSP sama-sama bertahan mengatakan tidak pernah melakukan perzinahan atau persetubuhan di Hotel Sabty. HSP dan Y bersama-sama D, ayah dan ibu D tertahan di dalam rumah tersebut selama tiga jam dan di rumah di sebelah rumah orang tua D tersebut penahanan HSP dan Y berlanjut selama 3 jam lagi tanpa makan dan minum sedikitpun.
Perbuatan HS terhadap HSP dan Y tersebut telah dilaporkan ke Mapomal-Lanal TBa. Pihak Pomal-Lanal TBa pun telah menetapkan HS sebagai tersangka “Perampasan Kemerdakaan HSP” sehingga dijerat dengan Pasal 333 dari KUHPidana. Namun, penahanannya masih menunggu ijin dari Dansat (Komandan Satuan) dimana HS bertugas, jelas Zul.
Selain itu, dua orang dari tim Penasihat Hukum HSP lainnya yaitu Advokat Syahrul Eriadi dan Advokat Sumantri mengatakan bahwa perbuatan HS tersebut juga berpotensi dilaporkan kepada KOMNAS HAM RI, karena HS nyata-nyata telah melanggar hak-hak konstitusional HSP yang sangat-sangat dilindungi oleh Negara. Terlebih lagi, HS yang anggota YONMARHANLAN TAMAL I Belawan tersebut mengatakan (ketika drama peristiwa perampasan kemerdekaan terhadap diri HSP dan Y berlangsung), HS memiliki hak untuk menahan HSP selama 1 x 24 jam. “Entah siapa pulak yang memberi dia hak seperti itu”, kata Eri.(Mhd/3121)