Labuhanbatu, Sumatera Utara — jurnalpolisi.id
Aksi nekat seorang supir truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan PT Hari Jaya Sawit (HJS) memicu kemarahan warga. Truk tersebut diduga dengan sengaja menabrak portal atau palang pembatas tonase di jalan kabupaten hingga mengalami kerusakan dan terbuka, demi memaksa truk melintas di jalan yang dilarang dilalui kendaraan berat.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Simpang HJS, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang yang Masuk dan Melintas di Jalan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut warga, tindakan supir truk tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga termasuk dalam kategori pengrusakan aset daerah. Mereka mendesak Bupati Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.
“Kami minta pelaku segera ditindak. Portal itu dibuat untuk menjaga jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan berat,” ujar salah satu warga Simpang HJS kepada media.
Sejumlah warga juga diketahui telah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Kabupaten. Mereka berharap tindakan cepat dan tegas bisa diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, awak media telah mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Labuhanbatu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Herianto