Bogor, jurnalpolisi.id
Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Dramaga melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (23/5/2025) malam. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta sejumlah anggota kepolisian.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan satu botol minuman keras jenis ciu berukuran satu liter yang dibeli oleh seorang remaja di warung pinggir jalan Desa Ciherang seharga Rp40.000. Remaja tersebut mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial U untuk membeli minuman keras tersebut. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera pulang ke rumah.
“Jangan mau disuruh siapa pun untuk melakukan hal yang merugikan. Kita beri arahan agar mereka tidak bermain-main dengan miras,” tegas Kapolsek IPTU Desi Triana.
Selain itu, patroli menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi nongkrong anak muda hingga larut malam di sepanjang Jalan Dramaga. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan guna mencegah potensi membawa senjata tajam atau minuman keras. Para remaja juga diarahkan untuk kembali ke rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Dramaga menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga masih tergolong aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas maupun kejadian menonjol selama patroli berlangsung.
“Selama saya menjabat, kami akan terus melaksanakan penertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Dramaga,” ujar IPTU Desi.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor guna mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, serta mendorong peran aktif warga dalam menjaga Kamtibmas.
Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal, gangguan keamanan, atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan hukum.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor