Dilihat: 6x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., bersama jajaran Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun V, Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Rian Pradana alias Gondel (31 tahun), warga Dusun V Desa Mangkei Baru, berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, Rizki Saputra, dengan alasan ingin membeli es. Namun, setelah membawa motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 4483 TBX tersebut, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000.

Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah tertidur di rumahnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada Jumat, 23 Mei 2025, polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.

Tindakan Lanjutan
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Liputanan Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *