Dilihat: 6x

Mandailing Natal , jurnalpolisi.id

Guratan luka tambang emas ilegal di pinggiran Sungai Bulu Cino, Desa Kampung Baru, kembali menganga.

Kamis sore, 22 Mei 2025, tanah longsor menelan nyawa seorang penambang, Maradongan, 55 tahun. Ia tertimbun hidup-hidup saat tengah mengais emas dari perut bumi yang rapuh.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut warga setempat, Maradongan sedang menggali tanah menggunakan mesin domfeng, sebuah alat sederhana yang kerap digunakan para penambang rakyat.

Tapi tanah yang digalinya justru menjadi kuburannya. Tubuhnya baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 18.10 WIB dalam kondisi tak bernyawa.

“Satu orang penambang emas ilegal tewas di TKP tertimbun material longsor,” kata seorang warga yang ditemui Wartamandailing, Kamis malam. Ia meminta namanya tidak disebutkan.

Lokasi tambang berada di lahan milik seseorang berinisial AH. Menurut narasumber tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI sudah berlangsung lebih dari sebulan di area ini.

Diperkirakan ada sekitar sepuluh orang yang rutin bekerja di sana. “Kini satu nyawa melayang,” ujarnya lirih.

Setelah dievakuasi, jenazah Maradongan tidak dibawa ke fasilitas kesehatan, melainkan langsung ke rumah duka di Kampung Baru. “Mungkin karena keluarga merasa tidak perlu autopsi,” ujar warga lainnya.

Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan korban dievakuasi menggunakan mesin domfeng yang sama seperti yang dipakai saat menggali tanah.

“Korban ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia, dan langsung dibawa ke rumah duka,” ujarnya.

Menurut AKP Ritonga, tanah bercampur batuan yang longsor berasal dari lubang galian korban sendiri. “Tanahnya labil. Mereka gali terus tanpa pengaman,” katanya.

Tragedi ini bukan yang pertama. Tapi seperti peristiwa sebelumnya, nyaris tak ada penindakan tegas. Aktivitas PETI di Mandailing Natal kerap berjalan diam-diam namun melibatkan banyak pihak.

Lahan warga, alat berat, dan nyawa murah menjadi bagian dari operasional tambang-tambang gelap ini.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak lagi menutup mata. Jika tidak, deretan makam akibat tambang ilegal mungkin hanya tinggal menunggu giliran.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *