Dilihat: 7x

Langgur,: jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), Kamis menyerahkan tersangka kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa sekaligus, Kamis (22/05/2025)

Penyerahan berlangsung di ruangan Mapolres tersebut oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P didampingi Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara IPTU Sjafrudin Achmad

Bahwa kecelakaan Lalu lintas itu terjadi tepatnya di hari Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIT, di Jl. Kabupaten Ohoi Loon , Kecamatan Kei Kecil (Langgur) Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasat Lantas Sjafrudin Achmad kepada media ini, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial LELR (18 tahun).

“Ia benar kemaren kami telah menyerahkan saudara LELR ke pihak kejaksaan,”ucap Kasat Sjafrudin Achmad melalui press release di Langgur

Kemudian tambahnya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kejadian bermula saat pelaku bersama korban bergerak dari arah pantai pasir panjang menuju ke arah Langgur menggunakan kendaraan roda 4 jenis mini Bus merk Toyota Rush Nopol B 2026 POX.

Mereka, sebut Sjafrudin bergerak dengan kecepatan tinggi dan pada saat tiba di TKP yaitu depan Restoran Green Hill Ohoi Loon mobil yang di kemudikan oleh tersangka tidak dapat di kendalikan sehingga kendaraan tersebut terguling diatas jalan dan baru berhenti di tanjakan tempat galian tanah.

“Kecelakaaan tersebut mengakibatkan korban Jiwa sebanyak 2 orang dan luka berat 1 orang sedangkan yang lain sebanyak 4 orang mengalami luka ringan,”ungkapnya

Lanjut bahwa setelah kejadian itu, LELR kemudian dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dan di tetapkan sebagai tersangka dengan sprin penangkapan No : SP. Kap/01/I/2025/Satlantas dan di lakukan penahanan sesuai sprin penahanan No : SP.Han/01/I/2025/Satlantas.

Adapun yang disampaikan kalau selama dalam proses penyidikan tersangka LELR di tahan di rumah tahanan Polsek Kei Kecil selama 112 hari terhitung dari tanggal 31 Januari 2025.

Sedangkan untuk saksi yang telah di periksa dalam kasus Laka Lantas itu, sebanyak 5 orang.

“Saksi merupakan penumpang yang ikut bersama sama dengan tersangka di dalam mobil,”ujar Sjafrudin

Dan saat ini, barang bukti yang di sita adalah 1 unit Mobil Minibus merk Toyota Rush Nopol B 2026 POX
STNK yang di duga merupakan mobil dinas KPU kabupaten Malra.

Selain itu, Kasat mengimbau, agar kepada orang tua atau pihak terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terutama anak untuk selalu berhati hati.

Lebih khusus dalam berlalu lintas serta srlalu mentaati seluruh peraturan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *