Bogor, jurnalpolisi.id
Upaya Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Polsek Kemang berhasil mengamankan ribuan butir obat keras daftar G dari sebuah warung di Perumahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat-obatan terlarang di warung tersebut.
“Setelah menerima laporan pukul 10.00 WIB, kami lakukan pemantauan terlebih dahulu. Begitu informasi terkonfirmasi, saya pimpin langsung penggerebekan bersama anggota,” ujar Kompol Taufik.
Saat tiba di lokasi, satu orang penjaga warung langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat keras serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 720 butir Xymer
- 995 butir Tri X (warna putih)
- 160 butir Tramadol
- 395 butir Trihexyphenidyl
- Uang tunai berbagai pecahan, total ratusan ribu rupiah.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya dari ancaman obat-obatan yang menyasar generasi muda,” tegas Kompol Taufik.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polsek Kemang juga menggandeng tokoh masyarakat guna memperkuat pengawasan di lingkungan sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor