Amonggedo, jurnalpolosi.id
Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang di limpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang, lurah setara dengan jabatan perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat.
Lain halnya yang telah di lakukan oleh lurah Amonggedo, lurah Amonggedo sangat tidak loyalitas kepada camat atau tidak mengindahkan perintah camat alias membangkang perintah atasan.
Selain pembangkangan kepada atasan dalam hal ini camat sebagai atasan langsung, lurah Amonggedo di duga tidak melaksanakan tugas sebagai lurah Amonggedo sehingga roda pemerintahan di kelurahan Amonggedo terkesan mati suri.
Beberapa warga kelurahan Amonggedo yang di temui awak media ini mengatakan “warga kelurahan Amonggedo sangat kesulitan untuk berusan seperti pengurusan surat – surat dan lain – lain disebabkan lurah Amonggedo tidak pernah masuk kantor” tegasnya
“Lurah Amonggedo sudah beberapa bulan tidak pernah masuk kantor, spesimen tandatangan lurah dan stempel di titipkan kepada salah satu warga kelurahan Amonggedo” ucapnya
Saat Awak media ini bertandan ke kantor kelurahan Amonggedo namun tak seorangpun pegawai kelurahan yang berada di sana, jangankan pegawai bendera merah putih pun tidak berkibar di kantor kelurahan Amonggedo.
Laporan: Iponk/AL