Dilihat: 3x

Wawotobi, jurnalpolosi.id

Juklak Permendagri No.30 tahun 2018 merupakan pedoman penting bagi kelurahan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, juklak ini menekankan pentingnya musyawarah, penata usahaan keuangan yang baik laporan dan pengawasan yang ketat.

Perangkat pengelola dana Kelurahan meliputi lurah, sekertaris kelurahan, seksi – seksi yang ada di Kelurahan. Lurah sebagai kepala Kelurahan memiliki peran penting dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sekertaris kelurahan mendukung tugas – tugas administratif dan keuangan. Seksi – seksi seperti seksi pemerintahan, pembangunan, sosial dan kesejahteraan rakyat berperan dalam mengawasi dan melaksanakan program – program yang di Danai melalui dana kelurahan.

Namun yang terjadi di kelurahan Wawotobi, kecamatan Wawotobi, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara lain dari pada yang lain alias lurah Wawotobi diduga tidak melibatkan perangkat pengelola dana kelurahan sejak tahun 2022 sampai sekarang.

Herlian, S.Sos, kasi pemerintahan kelurahan Wawotobi telah di daulat oleh lurah Wawotobi sebagai PPTK dana Kelurahan, saat di konfirmasi awak media ini di kantor kelurahan Wawotobi Rabu 21 Mei 2025 terkait implementasi Dana Kelurahan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, dirinya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana kelurahan.

Ketika wartawan bertanya apakah ibu PPTK kelurahan Wawotobi? Dengan tegas Herlian, S.Sos menjawab “apa itu yang di maksud dengan PPTK, saya tidak tahu dan tidak mengerti fungsi dan tugas PPTK, saya adalah kepala seksi pemerintahan di kelurahan Wawotobi bukan PPTK” ucapnya

Dari pernyataan Herlian, S.Sos diatas diduga keras Lurah Wawotobi Nining, S.Si dalam mengelola dana kelurahan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan perangkat pengelola dana kelurahan atau menggunakan management tukang cukur.

Laporan : Iponk AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *