Dilihat: 4x

Surabaya – jurnalpolisi.id

Kasus penggelapan dan pencurian perhiasan yang terjadi di Toko Perhiasan Novita, kawasan Pasar Setro, Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat buron, tersangka berinisial H, yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik toko, berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya.

Peristiwa bermula pada 20 Februari 2024 pagi hari, ketika Puspita, pemilik Toko Emas Novita, menyadari adanya kejanggalan saat membuka tokonya. “Saya melihat banyak perhiasan hilang dari etalase. Setelah saya lakukan stock opname, ternyata memang banyak barang yang raib,” ungkap Puspita.

Hasil audit internal menunjukkan bahwa sejumlah besar perhiasan, termasuk milik pelanggan, tidak ada di tempat. Salah satu karyawan, yang diketahui telah lama bekerja di toko tersebut, mengakui bahwa barang-barang itu telah diambil olehnya dengan alasan akan diganti. Namun, alih-alih mengganti, karyawan tersebut justru melarikan diri dan menghilang tanpa jejak.

Atas kejadian ini, Puspita melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.25 WIB. Dugaan sementara, tersangka melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan dan penipuan, mengingat kerugian tidak hanya dialami oleh pihak toko, tetapi juga oleh pelanggan yang menitipkan perhiasan mereka.

“Kerugian kami sangat besar, mencapai sekitar 1,4 kilogram perhiasan. Ini tidak hanya merugikan kami sebagai pemilik, tetapi juga banyak customer yang kehilangan barangnya,” jelas Puspita.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan yang diabaikan oleh tersangka, Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan H. Pada 23 April 2025, Puspita dan suaminya dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangan dan memaparkan kronologi serta nilai kerugian yang dialami.

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengelak. Namun setelah dipertemukan langsung dengan Puspita, H akhirnya mengakui semua perbuatannya—melakukan penggelapan dan penipuan terhadap toko dan pelanggan.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan wajib mengganti semua kerugian yang telah ditimbulkan,” tegas Puspita.

Polrestabes Surabaya kini tengah memproses perkara ini lebih lanjut, termasuk penghitungan total kerugian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam mempercayakan bisnis kepada karyawan, bahkan yang sudah lama bekerja sekalipun.

Nova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *