Medan, Selasa, jurnalpolisi.id
20 Mei 2025 — Pada pukul 07.45 WIB, Jamansen Purba Tamba, S.E. didampingi Yusdianto, S.P. berangkat dari Pematang Siantar menuju Kota Medan. Tujuan perjalanan ini adalah untuk melakukan pertemuan dengan pengacara senior Hendri A. Tampubolon, S.H., M.H. guna membahas persoalan sengketa lahan yang tengah dihadapi.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung di Teladan Kupi, Medan. Di awal diskusi, Jamansen menyampaikan keprihatinannya terkait status kepemilikan lahan keluarga mereka yang terletak di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Martoba, Kota Pematang Siantar. Lahan tersebut merupakan milik ahli waris dari almarhum Veteran Raja Nalu Purba, namun kini tengah diklaim oleh seorang bernama Salmin Damanik.
Jamansen beserta keluarga ahli waris menyatakan keinginan mereka untuk memberikan kuasa hukum kepada Hendri A. Tampubolon, S.H., M.H. dalam menghadapi klaim tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Hendri yang didampingi rekan satu timnya, Roni Damanik, S.H., memberikan arahan, edukasi hukum, serta pemahaman mengenai aspek legal dan perundang-undangan yang berlaku.
Yusdianto, S.P. selaku pendamping dan perwakilan keluarga dalam pertemuan ini, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Jamansen Purba Tamba dalam memperjuangkan hak-hak ahli waris.
Pertemuan dan diskusi berakhir pada pukul 17.00 WIB dengan kesimpulan bahwa pada Kamis, 22 Mei 2025, tim hukum dari Kantor Pengacara Hendri A. Tampubolon, S.H., M.H. akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi sengketa di Pematang Siantar. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi objek secara langsung, menganalisis dokumen-dokumen dasar kepemilikan, dan menggali informasi dari Lurah setempat serta masyarakat di sekitar lokasi.
Sebelum perpisahan, seluruh peserta pertemuan melakukan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan solidaritas.
Oleh: Jamansen Purba Tamba, S.E.