Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Dramaga bersama jajaran melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim dan Danpos TNI Pelda Sumpena, Senin (19/5/2025) dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh jajaran menjaga kondusivitas wilayah serta bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku Pungli berinisial US (38 tahun), warga Kampung Babakan RT 01/01, Desa Petir, Kecamatan Dramaga. Barang bukti berupa uang sebesar Rp5.000 diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dari gangguan seperti premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal. “Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk aksi yang meresahkan masyarakat, termasuk Pungli jalanan dan premanisme berbasis organisasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan dan perlindungan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kolaborasi antara polisi dan warga sangat penting. Dengan komunikasi yang baik, informasi dari masyarakat akan lebih mudah diterima dan ditindaklanjuti,” kata IPTU Desi.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminalitas atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum, karena termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini aktif 24 jam demi mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor