Langgur,: jurnalpolisi.id
Penyalahggunaan Dana Desa (DD) yang marak terjadi sering kali menimbulkan banyak persoalan, dimana harus berhadapan dengan proses hukum hingga berakhir di balik trali besi.
Sehingga tentu, dibutuhkan adanya pengawasan yang memadai. Kejaksaan melalui penyuluhan hukum ‘Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), merupakan program unggulan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, yang dapat berpotensi pada kerugian negara.
“Ini dalam rangka mengoptimalisasi penggunaan dana desa,”ucap Kajari Melalui Kasie Intel Kejaksaan Maluku Tenggara, Avel Haezer di Langgur, Senin (19/05/2025)
Bahwa tujuan dari pelaksanaan penyuluhan, agar setiap desa dalam hal penggunaan dana desa dapat dioptimalisasikan, juga menghindari segala bentuk penyelewengan.
Dikatakan Avel, kalau pemerintah pusat sebagemana telah mengelontarkan dana yang begitu besar. Untuk itu dalam penggunaan dana tersebut, haruslah mendapatkan pengawalan dari sisi hukum yang cukup memadai.
Sehingga, tentunya sebut Kasie Intel Avel Haezar bahwa dampak dari kurangnya pengawasan akan menimbulkan banyak kerugian negara, yang dapat berpotensi terjadinya korupsi.
“Memang kita ketahui bersama, banyak sudah didapati penyalahgunaan oleh para perangkat desa itu sendiri,”ujarnya kepada media ini saat diwawancarai
Untuk penyuluhan sendiri, kata Reza bukan hanya dilakukan di Kecamatan Kei Kecil, akan tetapi akan dilakukan secara menyeluruh di 11 Kecamatan.
Dikarenakan Kejaksaan Maluku Tenggara (Malra) masih baru terbentuk, sehingga pelaksanaan hanya dilokasikan yang berdekatan saja.
Dan pastinya ada tempat – tempat lain yang mingkin akan dituju.
“untuk kecamatan yang lain pasti akan kami datangi juga,”tambahnya
Dan sebagai informasi kegiatan penyuluhan hukum yang di gelar itu, bertempat di Aula kantor Camat Kei Kecil, diahadiri langsung Camat Joseph A. Dumatubun.
Peserta terdiri dari perangkat desa, baik itu Kepala Ohoi (Desa), Sekertaris dan Bendahara desa, juga para pendamping desa.
Sedianya Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan selalu memberikan ruang dan tempat untuk dapat berdiskusi kepada seluruh perangkat desa dalam mengoptimalkan pengguaan dana desa.
Sementara itu mengutib sambutan Camat Kei Kecil kalau kegiatan penyuluhan merupakan inisiasi yang sangat baik oleh Kejari Malra, menurutnya melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga dapat saling menjaga dan mengingatkan penggunaan dana desa.
Bahwa dana desa yang diterima merupakan milik negara yang harus dikelola dengan baik dan berkesesuain berdasarkam Undang-Undang.
Dumatubun berharap penyelenggaraan pemerintahan di desa, dan pengelolaan dana desa dapat lebih dioptimalkan lagi, serta dilakukan dengan transparansi dan akuntabel.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan penggunaan dana desa sebagai program prioritas.
Publish by (Melky_JPN)