Dilihat: 7x

Padang Lawas Utara, jurnalpolisi.id

16 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Bolak menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/5) malam.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA M. Siregar, SH, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Zamaluddin Harahap (37) dan Adi Suhendri Aritonang alias Godek (34).

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga sekitar Pasar Gunung Tua.

“Dari tangan tersangka Zamaluddin, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp730.000.

Sementara dari tersangka Adi, disita uang tunai Rp150.000 dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih,” ungkap AKP Muallim.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp880.000, serta dua unit handphone milik para tersangka.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *