Dilihat: 3x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Praktik penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak transparan dari salah satu satuan pendidikan, yakni TK Karima, khususnya terkait biaya pelepasan siswa dan pengelolaan tabungan yang dibebankan kepada peserta didik.

Puncaknya terjadi pada acara pelepasan siswa yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, di mana setiap orang tua diminta membayar biaya pelepasan sebesar Rp500.000 per anak. Meskipun pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah wisuda, melainkan pelepasan siswa, banyak wali murid merasa keberatan karena kegiatan ini tidak disepakati secara menyeluruh dan dianggap membebani secara finansial.

Salah satu wali murid yang dikenal dengan sebutan “Mama Ali” bahkan menyatakan penolakannya terhadap pungutan tersebut. Namun tanggapan dari guru menunjukkan kurangnya ruang musyawarah. “Cuma Mama Ali yang enggak ikut, yang lain setuju semua,” ujar guru tersebut, seolah menekan untuk ikut serta.

Tabungan Wajib: Dari Edukasi Jadi Beban Finansial

Kekhawatiran orang tua tak hanya berhenti di pungutan pelepasan siswa. Mereka juga menyoroti program tabungan yang dikelola sekolah sejak awal anak masuk. Program ini awalnya diklaim sebagai sarana pembelajaran finansial bagi anak, namun dalam praktiknya, terdapat ketidakwajaran.

Beberapa orang tua mengaku bahwa jumlah tabungan anak mereka mencapai hingga Rp20 juta dalam setahun, dengan pemotongan sebesar 5% oleh pihak sekolah. Jika dihitung, potongan ini bisa mencapai Rp1 juta per anak, angka yang cukup besar dan menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik bisnis terselubung.

“Umi, Ayah, nabunglah. Belajarlah menabung untuk anak-anak,” begitu imbauan yang disampaikan pihak sekolah kepada para orang tua. Namun, para wali murid merasa tertipu karena menabung tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. “Yang nabung sampai Rp20 juta itu sepertinya cuma buat pamer banyak uang,” ucap salah satu wali murid.

Larangan Unggah Foto dan Pelanggaran Aturan Kemendikbud

Ironisnya, dalam acara pelepasan siswa tersebut, pihak sekolah juga meminta agar orang tua tidak mengunggah foto atau video ke media sosial, menambah kecurigaan publik akan adanya praktik yang tidak transparan.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, disebutkan bahwa kegiatan wisuda pada satuan PAUD, TK, KB, SPS hingga jenjang pendidikan menengah tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid secara finansial. Pelaksanaan kegiatan seremonial semacam ini memang menjadi kewenangan satuan pendidikan, namun tetap harus dilakukan secara sukarela dan transparan.

Sayangnya, fenomena seperti ini masih banyak dijumpai di Kabupaten Batu Bara, di mana satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, KB, SPS hingga SD, SMP, SMA dan SMK masih membebankan biaya kegiatan wisuda kepada orang tua.

Diharapkan Tindakan Tegas dari Dinas dan APH

Menyikapi polemik ini, masyarakat dan para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara segera memanggil pihak-pihak sekolah yang diduga melanggar aturan. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk memeriksa sekolah-sekolah penerima Dana BOS yang justru masih membebani orang tua lewat pungutan tidak resmi yang dikemas dalam kegiatan pelepasan atau wisuda.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam dunia pendidikan anak usia dini yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

Laporan oleh:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi, Mitra TNI-POLRI, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *