Surabaya, jurnalpolisi.id
18 Mei 2025 – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket di wilayah Gayungsari, Surabaya. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang tercatat pada tanggal 29 Maret 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di sebuah minimarket yang berlokasi di Jl. Gayungsari, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAH memiliki peran utama dengan cara memanjat atap minimarket dan masuk melalui void. Setelah berhasil masuk, MAH merusak dinding triplek dan menggasak berbagai barang berharga di dalam minimarket. Sementara itu, AR berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi dan menjadi joki kendaraan untuk pelarian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
Satu unit HP Samsung A04 warna hitam,
Berbagai merek rokok senilai Rp 8.500.000,-,
Uang tunai sebesar Rp 280.000,-.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kedua pelaku adalah mencari target minimarket secara acak. Setelah menemukan sasaran, AR mengawasi keadaan sekitar, sementara MAH memanjat atap, masuk melalui void, dan merusak dinding triplek untuk mengambil barang-barang berharga. Aksi ini tidak hanya terjadi di Surabaya, melainkan juga tercatat pernah dilakukan sebanyak dua kali di Gresik dan satu kali di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan pemilik minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap akses keamanan di area atap dan void, guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Nova)