BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Maraknya pemasangan liar kabel Fiber Optik (FO) merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan kabel internet harus berizin, sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan kabel internet diduga banyak tidak berizin. Dan kondisinya pun telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dimana dalam kegiatan pemasangan kabel internet milik pengusaha swasta yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai. Terindikasi, mereka dengan seenaknya pasang kabel di tihang listrik milik PLN.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, pemasangan kabel internet itu sampai dipasangkan di tihang penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah.
Seperti yang terjadi di Kampung Cibolang, RW 09, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, KBB.

Seorang warga Kota Bandung berinisial ED yang dibantu oleh oknum pegawai Biznet berinisial AP diduga dengan sengaja memasang kabel internet ke tihang milik perusahaan BUMN dan tihang PJU milik Pemerintah.
Bahkan demi meraup keuntungan yang besar, ED yang dibantu oleh AP diduga melakukan penipuan terhadap warga dalam penjualan paket kuota internet.
Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Selasa (13/5/2025).
“Jadi begini, kita warga Kampung Cibolang sangat keberatan dengan adanya penarikan kabel yang gede (14 core) lagi itu penarikan kabelnya tanpa izin ke warga setempat, dan itu pun internetnya diperjualbelikan ke masyarakat sampai ada 100 konsumen dan setiap konsumennya harus bayar Rp170.000,- per bulan dengan iming-iming 10 mbps untuk kecepatannya. Ternyata kecepatannya itu cuman dikasih 2 mbps dari beliaunya, dan beliau itu bernaung di Hexanet dan juga ada orang Biznet juga yang membantu orang-orang yang sedang melakukan penarikan kabel itu,” katanya.
Dalam konfirmasinya, narasumber mengaku keberatan karena oknum tersebut kurang lebih dua tahun telah berbisnis di Kampung Cibolang, Desa Kertawangi tanpa ada izin.
“Inti keberatannya gini, dia itu kan orang luar, berbisnis di wilayah kami, sedangkan disinikan banyak tihang-tihang listrik, dia mengganggu sekali, naik-naik rumah orang tanpa izin dan segala rupa,” keluhnya.
Dalam pemasangan kabel internetnya pun, sambungnya menambahkan, ED yang dibantu oleh AP diduga kuat tidak ada izin ke PLN maupun ke Pemerintah Desa. Namun, pemasangan kabel internetnya tetap ditempel ke tihang listrik dan tihang PJU milik Pemerintah Desa.

Tak hanya itu, narasumber juga membeberkan, bahwa ED yang mengaku dari Hexanet itu diduga membeli paket internet kepada salah satu Provider, kemudian di jual kembali kepada banyak warga tanpa seizin Provider tersebut.
“Dia itu membeli dari Indihome tapi cabangnya Indibiz (Indo bisnis), bisnisnya dia membeli Rp1.000.000 per bulan. Dan dia ngejual ke konsumen Rp170.000,- per konsumen, dikali 100 konsumen, berarti 17 juta penghasilannya dia tuh,” tandasnya.
Belum lagi untuk pemasangan jaringan internet bagi pelanggan baru, lebih lanjut dia menuturkan, sekali pemasangan itu warga harus membayar Rp400.000,-.
“Sekarang itu digebyarin (promo) sama dia, jadi diturunkan harganya jadi Rp250.000,- itu pas pertama kali pemasangan. Bulan berikutnya bayar Rp170.000,- per bulannya,” imbuhnya.
Menurutnya, penjualan paket internet atau WiFi tanpa izin Indihome/ Indibiz kepada orang lain hingga berjumlah 100 pelanggan dinilai melanggar aturan/ perbuatan melawan hukum.
“Sedangkan Indihome sendiri melarang diperjualbelikan lagi,” pungkasnya.
Diakhir konfirmasinya narasumber berharap, siapapun ISP (lnternet Service Provider) dipersilahkan untuk berbisnis/ menjalankan usahanya di wilayah Kampung Cibolang, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, KBB selama tidak melawan aturan.
“Harapan saya oke-oke saja sih internet masuk kesini cuman harus ada izin dari RT RW, Desa, Kecamatan sampai ke Diskominfo,” tuturnya.

Terpisah, dikonfirmasi di kediamannya seorang warga Kampung Cibolang, RT 01 RW 09, Desa Kertawangi, Iwan Siswanto juga keluhkan pemasangan kabel internet milik ED yang melalui di perkarangan rumahnya.
“Jadi pemasangan kabel optik ini jelas-jelas mengganggu privasi rumah saya, halaman saya, karena mereka memasang di tihang PLN yang ada di halaman rumah saya, yang pemasangannya pun tidak teratur dan semerawut. Pokoknya ada yang ke bawah ke atas ke samping, pokoknya tidak enak dilihat lah untuk saya terutama sangat-sangat mengganggu,” ujarnya.
Iwan pun menyesalkan, adanya oknum Provider yang melakukan pemasangan kabel internet tanpa izin dengan masuk perkarangan rumahnya.
“Tidak ada izin, tahu-tahunya saya lagi tidak ada, mungkin mereka masangnya seperti itu, ketika saya lagi tidak ada. Saya pulang tahu-tahunya ada kabel sudah terpasang ngegelayut gitu, ada yang ke bawah, ada yang ke atas, tidak beraturan,” imbuhnya.
Terkesan tak memiliki etika dalam pemasangan kabel internet, oleh sebab itu, Iwan meminta tolong kepada seorang warga sekitar untuk memotong kabel yang menggelantung di halaman rumahnya.
“Saya minta tolong sama warga sini yang bisa pakai tangga saya, tolong pak dipotong dong kabelnya, potong saja pak. Sampai saya ada izin juga sama Pak Isam (tetangga) yang sebelah rumah ini yang juga masang internet, Pak Isam maaf kabel Pak Isam juga saya potong nih. Kata Pak Isam potong saja pak, saya juga sudah tidak mau pakai lah, percuma juga saya pakai begituan, sudah akhirnya sepakat dipotong,” terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, Iwan menilai pemasangan kabel internet tanpa izin pemilik rumah dianggap telah mengganggu kenyamanan sekaligus merusak pemandangan.
“Ini yang dua ini yang mengganggu sekali. Jadi di depan pagar saya itu kabel ngegantung gitu Pak, tidak rapi lah. Saya bilang ini potong, tidak ada urusan saya bilang, saya tidak suka, ini mengganggu kenyamanan saya di pandang mata juga tidak ada enak-enaknya dilihat,” tandasnya.
Masih dalam konfirmasinya, sebagai warga Iwan berharap kepada setiap Provider yang hendak melakukan pemasangan kabel internet agar menempuh perizinan terlebih dahulu, sebelum melakukan pekerjaannya.
“Saya sih tidak permasalahkan mereka memasang kabel optik, asal rapih dan teratur. Dan izin dulu ke saya sebagai pemilik tanah di sini, ini mereka tidak izin, tidak apa, pasang juga sembarangan, tidak ada rapi-rapinya. Pokoknya aduh, sayang sekali sayang tidak enak sekali, tadi lihat di depan gerbang saya, semerawut, jadi terpaksa saya potong, terserah mereka mau marah, mau segala macam saya tidak peduli, harusnya saya yang marah karena mereka tidak ada izin saya, pasang-pasang kabel optik di halaman saya,” tutupnya.
Sementara ED selaku pemilik kabel internet, dan AP yang diketahui seorang pegawai Biznet yang membantu ED melakukan pemasangan kabel internet tanpa izin (ilegal) belum berhasil ditemui dan dikonfirmasi secara resmi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
RED – TIM INVESTIGASI