Dilihat: 6x

Banyuwangi — jurnalpolisi.id

Seorang warga bernama Evita Sari mengadukan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pedagang di Jalan Tamansari, Kecamatan Rogojampi.

Dalam pengaduannya melalui layanan resmi milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Evita menyebut bahwa oknum inisial G itu menarik sejumlah uang dari pedagang, termasuk seorang penjual ikan dan mainan odong-odong. Jumlah yang ditarik disebutkan mencapai Rp500.000 per orang.

“Para pedagang di Jalan Tamansari Rogojampi ditarik sejumlah uang oleh oknum Satpol PP. Di antara korbannya adalah Bapak penjual ikan dan mainan odong-odong,” tulis Evita dalam pengaduannya, Kamis (15/05/2025).

Ia meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar praktik pungli tidak semakin merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Banyuwangi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap ada respons cepat dan transparan dalam menindaklanjuti aduan warga guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *