Dilihat: 5x

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan terjangkau menjadikan WiFi sebagai pilihan utama. Namun, situasi ini tampaknya telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang diduga menjalankan usaha penyedia layanan internet tanpa izin resmi (ilegal) bahkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kampung Cibolang, RW 09 Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diberitakan sebelumnya, selain membuat gaduh warga Kampung Cibolang dalam pemasangan kabel internet yang diduga kuat tak berizin. Seorang warga Kota Bandung berinisial ED yang dibantu oleh oknum pegawai Biznet berinisial AP terindikasi juga melakukan praktik kotor demi meraup keuntungan yang besar untuk pribadi maupun kelompoknya.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, ED diduga melakukan praktik kotor dengan cara menjual data internet milik salah satu Provider ternama kepada 100 pelanggan diduga kuat secara ilegal.

Modusnya, berawal ED berlangganan paket kuota internet kepada salah satu Provider ternama kurang lebih senilai Rp1.000.000,-. Oleh ED, kuota jaringan internet itu kemudian ditawarkan kepada 100 warga lainnya tanpa seizin Provider tersebut.

Lebih lanjut menurut informasi, para pelanggan yang berlangganan internet kepada ED akan diberi kuota internet sebesar 10 mbps.

Setelah warga menyetujuinya, ED kemudian meminta uang kepada warga sebesar Rp400.000,- sebelum adanya promo saat ini sebesar Rp250.000,- untuk pemasangan awal.

Setelah itu, para pelanggan dikenai biaya berlangganan oleh ED sebesar Rp170.000 per bulan.

Mirisnya, bukannya mendapatkan kecepatan jaringan internet yang bagus sesuai dengan penawaran diawal sebesar 10 mbps. Namun, ED diduga memanfaatkan ketidaktahuan warga masyarakat dengan memberikan kuota internet sebesar 0,2 sampai dengan 0,3 mbps.

Dari hasil bisnis penjualan kuota internet yang diduga secara ilegal tersebut, disinyalir ED mendapat keuntungan mencapai Rp17.000.000,- per bulan dari 100 pelanggannya itu.

Ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News di kantornya, Kepala Desa Kertawangi, Yanto Bin Surya yang akrab disapa Steve Ewon menyampaikan, bahwa pada saat ada informasi terkait adanya pemasangan kabel optik tanpa izin, menurutnya itu sudah menyalahi aturan ataupun menyalahi kultur dan budaya.

“Memang kan ada Undang-undang, yaitu hukum tertinggi. Tapi ada yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Kepala Desa, ada yang lebih tinggi lagi yaitu Peraturan Kultur dan Budaya,” ujarnya Rabu (14/5/2025).

Kenapa saya sampaikan peraturan Kultur dan Budaya, sambung Steve Ewon menjelaskan, karena pada saat mereka memasang kabel optik, tentunya itu akan melewati beberapa jalur atau rumah warga, ataupun kalau pasang tiang berarti di tanah warga.

“Nah, berarti ini idealnya, harusnya ini konfirmasi minimal, harusnya ini mengantongi izin. Kalau tidak mengantongi izin, ya menurut saya itu adalah sama halnya dengan penyerobotan lahan, penyerobotan tanah, kenapa? karena memasang properti bukan di tanah milik mereka,” tandasnya.

Kenapa saya sampaikan ini penyerobotan lahan, lebih dalam lagi, Steve Ewon menegaskan, dengan aksi Provider naik ke atap rumah ataupun halaman warga tanpa izin, menurutnya Provider tersebut telah melanggar aturan dalam pemasangan kabel internet.

“Dengan kejadian ini, ya tentunya saya sebagai Kepala Desa akan mencoba mencari tahu ini sumbernya dari mana, siapa pemasangnya dan siapa yang petanggungjawabnya. Dan mereka harus bertanggungjawab,” pungkasnya.

Kenapa harus bertanggungjawab, masih dalam konfirmasinya Steve Ewon menuturkan, karena setiap perusahaan Provider melakukan bisnis di suatu wilayah pastinya mereka wajib menempuh perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mohon maaf, saat ini kan internet itu menjadi kebutuhan pokok menurut saya. Nah semua orang ini sekarang sudah hampir 90 persen sudah menggunakan internet, sudah menjadi kebutuhan, dalam tanda kutipnya itu menjadi pengeluaran rutin, secara otomatis mereka yang mempunyai perusahaan tentunya dan jelasnya mereka itu mengambil kontribusi atau retribusi ataupun biaya pembelian, berarti kan usaha di wilayah kami. Pada saat mereka usaha di wilayah kami minimal ya Pemerintah itu mengetahui kan gitu,” imbuhnya.

Dengan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ED yang mengaku dari Hexanet, Steve Ewon akan berupaya memanggil pihak penanggungjawab.

“Kepada warga masyarakat wilayah Desa Kertawangi khususnya, umumnya dimana saja, pada saat ada pemasangan kabel optik, pada saat ada pemasangan tiang listrik, pada saat ada pemasangan apapun itu di wilayah kita, maka secepatnya komunikasikan dengan RT RW. Dan harap RT RW untuk mengkomunikasikan lagi kepada pihak Desa, Babinsa ataupun Binmas, Untuk apa? untuk menjaga kondusifisitas di masyarakat,” himbaunya.

Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk turun tangan langsung dalam permasalahan ini.

Sampai dengan berita kedua ini ditayangkan, ED masih belum bisa dikonfirmasi secara resmi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

RED – TIM INVESTIGASIcuma satu foto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *