Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Persidangan dengan nomor perkara : 103/Pidsus/ 2025/ Pengadilan Negri Rantau prapat atas nama terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka berproses cukup panjang dan alot
Menurut terdakwa yaitu Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan SH MH menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah sidang verbal lisan atau saksi verbalisan yaitu menghadirkan penyidik, dan ini sangat penting karena dugaan Berita Acara Pemeriksaan ( B A P ) yang dibuat oleh penyidik tersebut dibuat dibawah tekanan atau paksaan, Demikian disampaikan pada Kamis 15/5/2025
Keterangan saksi verbalisan adalah bagian penting dari proses hukum dalam persidangan perkara ini
Dikabarkan pada persidangan sebelumnya para saksi fakta dibawah sumpah dihadapan Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sepengetahuan mereka bahwa akun facebook China lain bukanlah milik Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka dan bukan pula Deka yang mengendalikan peredaran dan bertransaksi narkoba, Keterangan para saksi-saksi fakta dibawah sumpah tersebut sangat bertolak belakang dengan keterangan
pada B A P yang dibuat oleh penyidik , sehingga para saksi dibawah sumpah tersebut bingung dengan B A P yang dibuat penyidik Polres Labuhan batu
Saksi-saksi fakta yang menyampaikan keterangan dibawah sumpah pada persidangan sebelumnya diantaranya, Endar, Arsu, Pongah, dan lainnya yang juga sedang menjalani proses hukum terkait peredaran narkoba di labuhan batu.
Halomoan Panjaitan, SH MH Kuasa hukum Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka kepada awak media menyampaikan,
” Bahwa agenda sidang hari ini adalah sidang saksi verbalisan, didalam sidang tersebut digali keterangan dari saksi verbalisan yaitu dua penyidik pembantu Brigadir Paska P. Gultom, SH dan Aiptu Arnold Pardede, SH. MH terkait alasan saksi melakukan konfrontir kepada saksi-saksi karena saksi berbeda menyatakan pemilik akun China lain, namun anehnya dan membuat keheranan hukum mengapa penyidik ini tidak mempertanyakan pemilik akun china lain di B A P yang dibuat penyidik” sebut Halomoan Panjaitan
Dan harapan Halomoan Panjaitan, ” Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dan jangan orang salah itu malah yang dibela “, tambah Halomoan Panjaitan.
Reporter
Eka Hombing