Dilihat: 5x

Jakarta, jurnalpolisi.id

Senin, 12 Mei 2025 Maraknya persoalan terkait sengketa lahan, perizinan, dan kebijakan pengelolaan hutan akhir-akhir ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para petani dan pekebun. Padahal, kegiatan berkebun merupakan sumber penghidupan utama bagi mereka serta menjadi harapan masa depan anak-anak mereka.

Yusdianto, S.P., Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Solidaritas Simalungun Jaya dan Koordinator Wilayah Nasional Media Jurnal Polisi News, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia turut bersedih atas penderitaan yang dialami masyarakat akibat ketidakpastian atas lahan garapan mereka.

Baru-baru ini, masyarakat petani di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Riau, merasa sangat dirugikan dengan terbitnya Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) di atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun sebagai kebun kelapa sawit. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan jeritan hati rakyat kecil dan merespons penderitaan yang mereka alami.

Definisi dan Fungsi Hutan

Secara umum, hutan adalah suatu kawasan yang didominasi oleh pepohonan dan menjadi habitat bagi berbagai jenis flora, fauna, dan organisme lainnya. Di Indonesia, hutan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan fungsinya:

  1. Hutan Konservasi – bertujuan untuk pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem.
  2. Hutan Lindung – berfungsi untuk menjaga tata air dan mencegah erosi.
  3. Hutan Produksi – digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti penebangan kayu dan hasil hutan lainnya.

Hutan lindung dapat berada di dalam kawasan:

  • Hutan Produksi
  • Hutan Rakyat
  • Hutan Adat

Pengelolaan hutan ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau komunitas masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Perhutanan Sosial sebagai Solusi

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan secara lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mendukung dinamika budaya lokal.

Program Perhutanan Sosial mencakup lima skema utama:

  1. Hutan Desa
  2. Hutan Kemasyarakatan
  3. Hutan Tanaman Rakyat
  4. Kemitraan Kehutanan
  5. Hutan Adat

Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan berbasis masyarakat ini, diharapkan tercipta keharmonisan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam implementasinya, perlu ketelitian dan kepekaan agar hak-hak masyarakat adat dan petani tidak terabaikan.

Oleh: Yusdianto, S.P.
Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya
Korwil Nasional Media Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *