Dilihat: 9x

Banyumas – jurnalpolisi.id

Sebuah tindakan nekat diduga dilakukan oleh vendor pemasangan jaringan internet di ruas jalan nasional Wangon – Batas Jawa Tengah dan Jawa Barat. Meskipun telah diperingatkan dan dihentikan oleh petugas, aktivitas pemasangan tiang jaringan fiber optik tersebut dilaporkan kembali berjalan secara diam-diam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, pemanfaatan jalan nasional harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Diduga kuat, pemasangan kabel fiber optik di wilayah Provinsi Jawa Tengah banyak yang belum mengantongi izin operasional yang sah. Di lapangan, para pekerja hanya berbekal surat perintah kerja dari perusahaan tanpa dilengkapi izin resmi.

Hal serupa terjadi di ruas jalan nasional Wangon – Batas Jateng Jabar, yang berada di wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII Semarang. Kegiatan pemasangan yang terendus pada bulan April lalu ini sempat dihentikan oleh petugas PPK 1.5 Purwokerto lantaran diduga belum memiliki izin yang diperlukan.

Vendor Membandel Beraksi di Malam Hari
Anehnya, setelah sempat berhenti pasca ditegur petugas, aktivitas pemasangan tiang kembali terpantau oleh masyarakat sekitar pada minggu kedua bulan Mei, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2025. Lebih mencurigakan lagi, kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari, berbeda dengan aktivitas pemasangan pada umumnya.

Mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya. Beberapa warga sekitar membenarkan adanya aktivitas pemasangan tiang di malam hari.
“Betul, ada kegiatan pemasangan tiang malam kemarin, tapi kami tidak tahu tiang apa. Yang kami tahu ada penggalian tanah di tepi jalan terus kemudian ditancapkan tiang, selebihnya kami tidak tahu,” ungkap salah seorang warga.

Guna mengkonfirmasi informasi tersebut, wartawan menghubungi petugas lapangan pada 9 Mei 2025. Namun, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tiang jaringan internet setelah sebelumnya telah dihentikan karena masalah perizinan.
“Kami tidak tahu kalau ada kegiatan pemasangan tiang jaringan internet, bulan kemarin sudah kami hentikan karena tidak ada izin, nanti siang akan kami cek di lapangan,” tegas petugas tersebut.

Benar saja, pada hari yang sama, petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah tiang telah terpasang.
“Ada tiang-tiang yang sudah terpasang, tapi hari ini tidak ada aktivitas. Informasi dari warga sekitar, pemasangannya dilakukan malam hari. Hal ini akan kami laporkan ke kantor Semarang,” ujarnya saat menghubungi awak media.

BBPJN VII Semarang Diminta Bertindak Tegas
Pemanfaatan jalan nasional sebagai aset negara memiliki aturan yang jelas, termasuk kewajiban membayar sewa kepada negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional tanpa izin atau tanpa membayar sewa dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian aset negara.

Oleh karena itu, BBPJN VII Semarang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap vendor yang diduga melakukan pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin di ruas jalan Wangon – Batas Jateng Jabar. Jika terbukti melanggar, kegiatan tersebut wajib dihentikan. Bahkan, PPK 1.5 dapat melaporkan tindakan vendor yang membandel ini kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian barang milik negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *