KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com
Dalam upaya memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan, Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polsek Pangean.
Dalam giat tersebut, empat personel Polsek Pangean dari unit Pelayanan Masyarakat (Yanmas) diturunkan langsung ke lapangan, yakni Aipda Akhmad Ja’is, Aiptu Zulpen H, Bripka Alek Sandra, dan Bripka Supriono. Mereka menyambangi masyarakat Kecamatan Pangean untuk menyampaikan maklumat serta mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan dua poin penting dalam kegiatan tersebut. Pertama, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilarang keras karena melanggar hukum serta berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Kedua, warga diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus.
“Dilarang melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi anak cucu kita yang akan datang,” demikian imbauan yang disampaikan anggota Polsek kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama sekitar setengah jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 09.30 WIB, berjalan dalam suasana aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat yang ditemui pun tampak antusias menerima penyuluhan serta mendukung langkah aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan.
Penyebaran maklumat ini merupakan salah satu langkah nyata Polsek Pangean dalam menindaklanjuti instruksi Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., yang mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif untuk menanggulangi aktivitas PETI. Selain penyuluhan, Polsek Pangean juga rutin melaksanakan patroli dan monitoring di titik-titik rawan kegiatan penambangan ilegal.
“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga alam semakin meningkat, sehingga aktivitas PETI di wilayah Pangean dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sepenuhnya,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Amelia