Dilihat: 3x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Dramaga, Polres Bogor, berhasil menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (9/5/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., didampingi jajaran Forkopimcam Dramaga, termasuk Camat Dramaga Atep Sumaryo, S.H., M.M.H., Danramil 2115 Ciomas Mayor CKE (K) Zurnalita, serta petugas Satpol PP Kecamatan Dramaga.

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita berbagai jenis miras ilegal, di antaranya ciu, arak bali, dan minuman keras jenis leci. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dramaga menggunakan kendaraan operasional milik Satpol PP.

Kapolsek Desi Triana menegaskan bahwa penertiban miras dan penyakit masyarakat akan terus dilakukan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Dramaga.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Camat Dramaga, Atep Sumaryo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polsek Dramaga dalam memberantas peredaran Miras. “Kami Forkopimcam akan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat,” ujarnya.

Senada, Danramil 2115 Ciomas, Mayor CKE (K) Zurnalita, menyatakan bahwa keberadaan Miras kerap memicu kenakalan remaja dan tawuran pelajar, terutama karena wilayah Dramaga menjadi jalur lintas dari berbagai daerah seperti Ciampea, Ciomas, dan Kota Bogor.

Sementara itu, Kanit Satpol PP Dramaga, M. Dodoy Hudaya, menambahkan pihaknya akan mendukung penuh operasi penertiban demi menjaga ketertiban umum serta mencegah tindakan kriminal dan gangguan sosial lainnya.

Razia ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat gabungan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras di wilayah Kecamatan Dramaga.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kaperwil Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *