Gunung Mas – jurnaltimes.com
Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial ST, 33 tahun, tega menghabisi nyawa orang tua angkatnya sendiri, TI, 82 tahun, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Gunung Man AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 9 mei 2025 pukul 10.00 WIB menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga tanggal 05 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di dalam rumah korban di Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Korban mengalami luka di bagian kepala dan badan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Petugas Gabungan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas bersama personil Polsek Tewah telah berhasil mengamankan tersangka yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang tua angkatnya. Pelaku sempat melarikan diri ke seberang sungai sejak tanggal 04 Mei 2025, namun berhasil ditemukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, di seberang sungai tepatnya di sebuah pondok kecil,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari korban yaitu satu buah celana dalam berwarna merah yang pada saat itu digunakan oleh korban. Sedangkan barang bukti dari tersangka yaitu satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut, hasil dari pendalaman penyidik bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan adalah karena tersangka sering dimarahi oleh korban, karena tersangka yang pengangguran atau tidak bekerja sehingga menjadi beban keluarga sehingga korban sering memarahi Terangka bahkan mengusir dari rumah korban. Akibat sering dimarahi, tersangka merasa tidak tahan dan dalam kondisi emosi, kemudian tersangka mengambil sebilah parang dari dapur, setelah itu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah kepala, badan, dan tangan korban. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban merupakan orang tua angkat dari tersangka, yang telah mengasuh dan merawat tersangka sejak berusia 3 (tiga) bulan hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka,” ujar kapolres.
Tersangka ST merupakan residivis kasus penganiayaan sebanyak 2 (dua) kali yaitu, Pada tahun 2013 tersangka melakukan tindak penganiayaan di Kecamatan Tewah dan dijatuhkan hukum penjara selama 1,5 (satu setengah) tahun. Pada tahun 2016 pelaku ST kembali melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun, dari tindak pidana yg dilakukan Tersangka, kemungkinan tersangka mudah emosi, tidak bisa mengontrol emosinya sehingga tindak pidana itu terjadi, tegasnya.
Dalam kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (sp)jt,sg