Dilihat: 6x

Mimika- jurnalpolisi.id

Berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Freeport lama Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Timika yang didasari dengan surat bernomor B – 779 / R.1. 19 / Eoh.1 / 06 / 2025 Tertanggal 08 Mei 2025, Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Dinyatakan Telah Lengkap Atau P-21.

Dengan adanya dasar tersebut, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang menangani kasusnya lakukan penyerahan Tersangka FFB alias Faris dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Kamis, Tanggal 08 Mei 2025. Dalam penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menyampaikan bahwasannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini Tersangka berjumlah 3 orang dan dua diantaranya, merupakan anak dibawah umur.

Lanjutnya, untuk Tersangka YN alias Linus dan KM alias Nus yang keduanya masih dibawah umur beberapa waktu lalu telah lebih dahulu dilakukan Tahap II dengan kasus serupa. “Kedua Tersangka yang masih dibawah umur itu telah dilakukan Tahap II sebelumnya pada hari Selasa, Tanggal 22 April 2025,” begitulah penjelasan AKP PUTUT.

“Hal ini dilakukan, mengingat ancaman hukumannya melebihi dari 5 Tahun sehingga tidak dilakukan diversi,” tambahnya lagi. Perlu diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Tanggal 08 Maret 2025 sesuai dengan laporan resmi korban Saudari Min Rina Tersina Sawaki di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor : LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, Tertanggal 08 Maret 2025.

Dalam pengakuannya, Tersangka FFB alias Faris telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dilokasi yang berbeda. Pada proses penyerahan Tersangka FFB alias Faris, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Timika Ibu MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASSELA SH.

Dengan telah diserahkannya Tersangka di Kejaksaan Negeri Timika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan. Atas perbuatannya, Tersangka FFB alias Faris dapat dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 7 hingga 9 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Proses Tahap II ini, bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K diakhir konfirmasinya.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *