Dilihat: 6x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga, Polres Bogor, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Selasa (6/5) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Polsek Dramaga. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolsek Dramaga.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg
  • 88 tabung gas LPG 3 kg
  • 6 tabung gas LPG 5 kg
  • 7 alat suntik gas
  • 1 timbangan
  • 926 tutup segel gas 12 kg.

Kapolsek IPTU Desi Triana menjelaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Selama saya menjabat, penindakan terhadap gangguan Kamtibmas akan terus kami gencarkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Dramaga,” tegas IPTU Desi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. “Polri hadir untuk memberi rasa aman. Laporkan kepada kami melalui perangkat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan kerja ilegal. Masyarakat diminta segera melapor ke Call Center Polri 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587, yang siap melayani 24 jam.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *