Surabaya, 15 April 2025 – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung pada 15 dan 16 April 2025. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/234/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kamar homestay bernama JAVA KOS yang berlokasi di Jl. Kedung Anyar BEI, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa 71 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto 11,35 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone TECHNO, 3 bungkus plastik klip, dan 1 dompet kulit.
Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas hingga menemukan lokasi kedua pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di area parkiran depan Indomart Jl. Pasar Kembang, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 5 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,40 gram. Selain itu, turut diamankan 1 kotak merah dan 1 bungkus kotak paket yang diduga terkait dengan jaringan distribusi narkotika.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama A R H Bin R (Alm), pria berusia 25 tahun kelahiran Surabaya, 20 Februari 2000. Berdasarkan informasi, tersangka merupakan warga Jl. Wonorejo IV, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya dan bekerja serabutan. Tersangka diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial L K yang telah ditangkap lebih dulu dan berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu dari L K seharga Rp 700.000 per gram pada 2 April 2025 di depan SPBU Jl. Tegalsari, Kota Surabaya. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000 per gram atau Rp 150.000 per paket kecil. Dari hasil penjualannya, tersangka meraup keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepolisian Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Surabaya diharapkan dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Nova