Dilihat: 6x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Klapanunggal menetapkan Lr (26 tahun), warga Desa Klapanunggal, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap MWM (27 tahun) yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa Lr, yang diketahui merupakan anak dari seorang kepala desa setempat, diduga memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.

“Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan. Ia sempat menjalani perawatan di RSIA Kenari Graha Medika sebelum melaporkan kejadian pada 30 April,” kata Kapolsek, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan Lr sebagai tersangka pada 5 Mei 2025. Ia kini ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menambahkan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meski pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *