Dilihat: 6x

Batu Bara, Sumatera Utara — jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh IPTU Jimmy Sitorus, S.H., didampingi IPDA D.P. Manalu, S.H., dan Briptu Firman V. Situmorang, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rasyid alias Cuit (49), warga Dusun IV Simpang Gambus. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu
  • 2 timbangan elektrik
  • 1 unit handphone merk Nokia warna biru
  • 1 pipet berbentuk sekop
  • Uang tunai sebesar Rp46.000

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI
Kabupaten Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *