Dilihat: 3x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Serikat Buruh Nasional (SBN) Cabang Padangsidimpuan menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Selera Asli, perusahaan distributor makanan ringan dan mainan yang beroperasi di kota tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tetap mempekerjakan karyawan pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

“Kami menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal SBN Padangsidimpuan, Izmi S.Pd, Kamis, 2 Mei 2025.

Menurut Izmi, pihaknya menerima sejumlah laporan dari mantan dan karyawan aktif PT Selera Asli, yang menyebut bahwa hak-hak pekerja selama ini diabaikan. Selain dipekerjakan pada hari libur nasional, para pekerja disebut tidak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini perusahaan dengan skala distribusi regional, bukan pelaku usaha mikro. Tidak ada alasan pembenaran bagi mereka untuk mengabaikan perlindungan dasar pekerja,” tegasnya.

Serikat Buruh Nasional mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari Buruh. Pelanggaran terhadap hal tersebut, menurut Izmi, mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan perusahaan membayar upah layak dan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

“Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Suprianto Harahap, Kepala Cabang PT Selera Asli, melalui pesan WhatsApp terkait pempekerjaan buruh pada hari libur nasional tersebut, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Izmi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *