Dilihat: 8x

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, dua orang pria diamankan dalam operasi pengungkapan kasus peredaran sabu dan ganja di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (2/5) dini hari.

Kepala Seksi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, mewakili Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial Rahmat Efendi Rangkuti (35) dan Sarmandan (23), ditangkap saat berada di sebuah gubuk kebun milik warga bernama Girbang Siregar.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Batang Toru segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Maria.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati Rahmat tengah berada di dalam gubuk. Sementara itu, Sarmandan sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan tak jauh dari tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 10,28 gram, ganja seberat 1,02 gram, serta perlengkapan lainnya seperti alat hisap, timbangan elektrik, dan uang tunai.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, Rahmat mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ucok (dalam penyelidikan) sebanyak 20 gram, lalu dibagi menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk dijual kembali. Sedangkan ganja didapat dari seseorang berinisial Carles seharga Rp50 ribu.

“Sarmandan berperan sebagai kurir yang mengantar sabu kepada pembeli atas perintah Rahmat. Ia mendapat bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, dan juga diberikan sabu secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri,” lanjutnya.

Selain narkotika, turut diamankan dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dompet berisi sabu, bong, pipet, kaca pirek, dan uang tunai sebesar Rp545 ribu.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Maria.

Polres Tapsel menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *