Dilihat: 5x

Surabaya – 11 April 2025, jurnalpolisi.id
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kos di Jl. Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial S.A (43) dan seorang laki-laki berinisial A.C (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 16,474 gram, satu timbangan elektrik, sekrop plastik, buku catatan penjualan, dua unit handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Wonokromo. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S.A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U (DPO) melalui sistem ranjauan di kawasan Jl. Pulo Wonokromo pada 9 April 2025. Barang tersebut tidak dibeli, melainkan diberikan oleh U untuk dijual kembali dengan sistem setoran hasil penjualan. Dari total 22 gram yang diterima, S.A mengemas sabu menjadi 46 paket. Dua paket telah dijual seharga Rp300.000 oleh tersangka A.C, dan empat paket lainnya laku seharga Rp600.000.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran sisa paket yang belum sempat dijual. Peran S.A diketahui sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara A.C turut menjual kepada pelanggan yang bukan langganan S.A.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi masih memburu sosok U yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *