Dilihat: 14x

Purwosari, jurnalpolisi.id

30 April 2025 Polemik seputar proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, akhirnya berujung pada apresiasi setelah dilakukan inspeksi langsung oleh pihak kecamatan bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Hasil inspeksi membuktikan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dilakukan secara akuntabel dan efisien. Salah satu langkah efisiensi yang diapresiasi adalah pemanfaatan kembali paving lama yang masih layak guna, yang dinilai sebagai bentuk cerdas dalam pengelolaan anggaran desa.

Camat Purwosari, Drs. Moh Saipurrohim, menjelaskan bahwa penggunaan paving bekas dalam proyek rehabilitasi adalah langkah wajar dan efisien. “Kami sudah meninjau langsung di lapangan. Paving yang digunakan sebagian besar masih dalam kondisi sangat baik. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, dan sudah melalui pertimbangan teknis serta disetujui oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa,” jelasnya.

Kepala Desa Donan menegaskan bahwa penggunaan paving bekas yang layak memang telah direncanakan sejak awal dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam memaksimalkan aset yang ada. Dana yang bisa dihemat akan dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan desa lainnya,” ungkapnya.

Menurut Pendamping Desa dan PLD, praktik ini sesuai dengan pedoman pengelolaan Dana Desa. Mereka memastikan bahwa kualitas tetap menjadi prioritas, dengan hanya menggunakan paving bekas yang telah diseleksi ketat, sementara material baru digunakan untuk mengganti paving yang rusak.

Dengan hasil inspeksi ini, Pemerintah Kecamatan Purwosari dan Pemerintah Desa Donan menunjukkan komitmen terhadap transparansi, efisiensi, dan kualitas dalam penggunaan Dana Desa, menjadikan proyek ini contoh praktik baik dalam pembangunan desa.(Jkp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *