Dilihat: 10x

Mimika- jurnalpolisi.id

AO alias Rendi merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curat) / Begal pada Tanggal 14 April 2025, di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mimika Baru pada hari Rabu, Tanggal 30 April 2025 sekira Pkl 18.25 Waktu Indonesia Setempat (WIT) di Jalan Ki Hajar Dewantara samping Masjid Babussalam Timika Kabupaten Mimika.

“Penangkapan pelaku utama ini, hasil dari pengembangan sebelumnya yang mana salah satu pelaku yang bersama sama dengan pelaku utama berhasil ditangkap sebelumnya,” jelas Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K saat dikonfirmasi pada hari Kamis, Tanggal 01 Mei 2025.

Disampaikan Kapolsek Mimika Baru (Miru), dalam proses penangkapan terhadap pelaku utama berdasarkan informasi yang diterima dan langsung dikuatkan dengan tindakan konsolidasi dilapangan sehingga pelaku akhirnya berhasil diamankan di dalam kontrakan yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, samping Masjid Babussalam Timika Kabupaten Mimika.

Selain pelaku utama, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya berupa pakaian yang dikenakan serta sebilah parang yang disembunyikan ditempat berbeda yakni, di depan toko peti jenazah kampung Nawaripi yang disisipkan di celah celah papan. Hal tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku utama, guna menghilangkan barang bukti namun berdasarkan pengembangan sehingga barang bukti dimaksud dapat diamankan.

Untuk barang bukti lainnya berupa satu unit motor belum berhasil diamankan mengingat pada saat didatangi di lokasi, kendaraan diamankan namun nihil dan Tim Opsnal tetap berupaya untuk melakukan pencarian Barang Bukti (BB) dimaksud. Perlu diketahui, pelaku lainnya yang berinisial PF alias Polly alias Ompol berhasil diamankan sebelumnya pada hari Senin, Tanggal 28 April 2025, bertindak sebagai joki/pengendara motor pada saat melakukan aksi di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Timika..

Untuk saat ini, kedua pelaku AO alias Rendi dan PF alias Polly alias Ompol, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan. Pengungkapan kasus ini, berdasarkan adanya Laporan Polisi LP / B / 47 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, Tertanggal 14 April 2025 yang dibuat oleh korban seorang perempuan berinisial VGMK.

Kejadian yang dialami korban VGMK ini, terjadi pada saat korban sedang menunggu proses tambal BAN SPM yang bocor dan tiba tiba pelaku datang dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan ke arah korban untuk memotong tali tas milik korban, setelah berhasil merampas tas milik korban dan pelaku langsung kabur menggunakan SPM miliknya.

Diakhir konfirmasi, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya upaya pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum, dengan melakukan pengungkapan kasus yang ada di wilayah Polsek Mimika Baru,” demikian ditegaskan Kapolsek Miru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, diakhir konfirmasi.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR MAKUPIOLA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *