Dilihat: 3x

Surabaya, jurnalpolisi.id

8 April 2025 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.N. bin H.A. (alm), warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Surabaya, ditangkap pada Selasa (8/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/208/IV/2025/NKB/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 9,414 gram, dua kantong plastik masing-masing berisi seperempat butir pil ekstasi berwarna merah muda, dua buah dompet, dan satu unit ponsel merek Infinix.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) yang ditemui pada malam sebelumnya, Senin (7/4), di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura. Ia membeli sabu seberat lima gram seharga Rp600 ribu per gram serta satu butir ekstasi seharga Rp300 ribu. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, sementara ekstasi akan digunakan sendiri.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah enam kali membeli sabu dari R, sementara untuk ekstasi ini merupakan kali pertama. Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali diproses hukum pada tahun 2010 dan 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.(Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *