Jakarta, jurnalpolisi.id
Sebuah titik terang hadir dalam perjuangan Rusmini, mantan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara dan Gerakan Suara Keadilan Netizen (Gaskan), memenuhi undangan eksklusif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pertemuan penting yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Kantor Komisi III DPR-RI ini merupakan rapat dengar pendapat khusus terkait kasus pemberhentian Rusmini dari kepolisian sejak tahun 2015.
Andriono, anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang turut mendampingi Rusmini, menyampaikan kepada awak media JurnalPolisi.id bahwa undangan dari Ketua Komisi III DPR-RI ini menjadi momentum penting dalam mencari keadilan bagi kliennya. Selain LPKSM Cakra Nusantara, peran aktif Gaskan juga tidak bisa dipandang sebelah mata, di mana sinergi keduanya berhasil mengawal kasus Rusmini dari pemberhentian tidak dengan hormat menuju harapan pemberhentian dengan hormat. “Kami dari LPKSM Cakra Nusantara serta Gaskan hari ini telah melaksanakan rapat dengar pendapat eksklusif umum di ruangan Ketua Komisi III DPR RI. Alhamdulillah, RDPU kali ini berbeda karena sifatnya yang eksklusif,” ujar Andriono.
Lebih lanjut, Andriono mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan yang telah dilakukan selama ini terhadap Aiptu Rusmini. “Kami dari LPKSM Cakranusantara serta Gaskan, alhamdulillah, selama ini telah mendampingi klien kami, Aiptu Rusmini dari Polda Lampung, dalam mencari keadilan. Alhamdulillah, hari ini perjuangan Ibu Rusmini yang telah menguras tenaga, pikiran, dan biaya mulai membuahkan titik terang,” lanjutnya.
Hasil dari rapat dengar pendapat eksklusif dengan Ketua dan anggota Komisi III DPR-RI memberikan harapan baru bagi Rusmini. “Dengan adanya rapat eksklusif dengar pendapat dengan Ketua Komisi III DPR-RI beserta anggotanya, “alhamdulillah, Ibu Rusmini pada hari ini sudah mendapatkan titik terang, yaitu Komisi III DPR RI akan berusaha untuk berkoordinasi dengan Kadiv Mabes Polri untuk diadakan atau diusulkan PDH, pemberhentian dengan hormat,” jelas Andriono.
Andriono menekankan bahwa perjuangan ini adalah tentang perubahan status pemberhentian dari tidak dengan hormat (PTDH) menjadi pemberhentian dengan hormat (PDH). “Hari ini kita mengadakan rapat eksklusif, dengar pendapat di ruangan khusus dengan Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, alhamdulillah hari ini memuaskan.”
Di akhir pernyataannya, Andriono menyampaikan harapan besar kepada pimpinan tertinggi kepolisian. “Kami juga sangat berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Lampung segera mengatensi kasus Ibu Rusmini untuk mengambil kebijakan dan betul-betul memberikan keadilan bagi klien kami,” pungkas Andriono.
Pertemuan ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya Rusmini mencari keadilan, dengan dukungan penuh dari LPKSM Cakra Nusantara dan Gaskan, serta respons positif dari Komisi III DPR-RI. Publik menanti tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait rekomendasi yang akan diberikan oleh Komisi III DPR-RI. (Sf)