Dilihat: 5x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Selasa, 29 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 serta pembacaan sejumlah rekomendasi.

Rapat dilangsungkan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.A.P, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, S.H., seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam pembacaan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan internal DPRD, melalui anggota DPRD Alvon Sirait, disampaikan sejumlah poin penting terkait kinerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara.

Rekomendasi Utama DPRD kepada Dinas Kesehatan:

  1. Komunikasi Proaktif dengan BPJS Kesehatan
    • Dinas Kesehatan direkomendasikan untuk lebih aktif menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak BPJS Kesehatan guna menemukan solusi bersama (win-win solution) terkait berbagai permasalahan, terutama menyangkut keaktifan peserta program Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off.
  2. Pemutakhiran Data NIK dan Sosialisasi ke Desa
    • Disarankan agar Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan sosialisasi ke seluruh kantor desa agar masyarakat segera mendaftarkan bayi yang baru lahir. Hal ini penting untuk memastikan pemutakhiran basis data kependudukan berjalan optimal.
  3. Tunggakan Peserta Mandiri BPJS
    • DPRD juga merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mencari solusi terhadap tunggakan iuran peserta mandiri, termasuk kemungkinan pengajuan moratorium atau pengurangan beban tunggakan tersebut.
  4. Akses Layanan Kesehatan Bagi Peserta Tertunggak
    • Dinas Kesehatan diminta untuk menjembatani permasalahan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan segera, namun tidak bisa dilayani karena status kepesertaan tertunggak. Hal ini dinilai tidak manusiawi dan tidak boleh dibiarkan.
  5. Kolaborasi Penanganan Stunting
    • Dinas Kesehatan juga direkomendasikan menjalin kerja sama dengan koperasi swasta maupun daerah dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Batu Bara. Kerja sama tersebut diharapkan dalam bentuk kemitraan melalui penyediaan komponen gizi dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumber lainnya.

Rapat Paripurna ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam mendorong sinergi antar lembaga demi pelayanan publik yang lebih baik, khususnya dalam bidang kesehatan masyarakat.

Laporan oleh:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *