Home / News / Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Muaro Sentajo

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Muaro Sentajo

KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kuansing. Pada Senin, (28/4/2025), sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial C (40), warga setempat, diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba karena diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba. Sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka C di dalam kamar rumahnya,” terang AKP Novris.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 2 (dua) buah pipet kaca pyrex, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna ungu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran kecil, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah pipet sendok.

Hasil interogasi terhadap tersangka C mengungkap bahwa shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Pekanbaru. Transaksi dilakukan dengan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). “Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO di Pekanbaru. Saat ini, kami sedang memburu pelaku lainnya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kuansing,” tambah Kasat.

Selain penggeledahan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka C, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, namun juga mengonsumsi narkotika.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kuansing guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *