KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com
Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan melibatkan dua personel Polsek Logas Tanah Darat, yakni Aipda Jandri Aslim dan Bripka Eko Pebriwandi. Sosialisasi dilakukan di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta berdampak hukum. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dan diminta untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam maklumat tersebut antara lain Larangan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Ajakan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu.
Maklumat Kapolres juga ditempel di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau dan dibaca masyarakat sebagai bentuk edukasi hukum serta pengingat akan konsekuensi dari aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F.Herlambang, S.I.K.,S.H.,Melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri,SH.,MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus edukatif Polri kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak alam dan melanggar hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap dampak buruk dari PETI. Mari kita jaga bersama lingkungan untuk masa depan yang lebih baik,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Amelia