Home / News / Polsek Kuantan Hilir Tangkap Lima Pengguna Shabu di Desa Pulau Baru

Polsek Kuantan Hilir Tangkap Lima Pengguna Shabu di Desa Pulau Baru

KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com

Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, (22/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H. menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggunaan narkoba di salah satu rumah warga di Desa Pulau Baru. Mendapat informasi tersebut, IPTU Edi Winoto langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir pun segera bergerak menuju lokasi dengan menggunakan dua unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap lima orang yang berada di rumah tersebut, masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (7), dan L (19).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,14 gram, 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 3 (tiga) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah mancis warna ungu.

Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Kapolsek IPTU Edi Winoto menyatakan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Kami terus berupaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba, serta mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kami,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Wartawati : Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *