Dilihat: 6x

Asahan, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP (43) dari Partai Golkar, yang berdomisili di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis dan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.20 WIB, PP ditampilkan dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan pakaian tahanan. Kapolres Asahan, AKBP Aphdhal Junaidi, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa PP saat ini dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 huruf e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Pasal tersebut menjerat pihak yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian atau menawarkan kesempatan bermain judi, termasuk sabung ayam.

Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 426 Ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, terkait penyediaan tempat untuk praktik perjudian. Jika terbukti, pasal ini dapat menambah ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kita akan gelar perkara untuk melihat kemungkinan penerapan pasal penyedia tempat perjudian. Saat ini PP dijerat dengan Pasal 303 terlebih dahulu, dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai pasal-pasal lain yang relevan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 unit sepeda motor, sejumlah ayam laga, karpet, dan uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas perjudian. Meski lokasi kejadian tidak dipasangi garis polisi, Kapolres menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, PP membantah keterlibatannya dalam aktivitas perjudian sabung ayam. Ia mengklaim bahwa ayam-ayam laga yang dikumpulkan di rumahnya hanya untuk tujuan jual beli, bukan untuk perjudian.

Sementara itu, tokoh masyarakat Air Joman, H.Z. Matondang, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa dugaan praktik judi sabung ayam tersebut telah berlangsung setiap hari Minggu. Ia menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa di jalan maupun di Mapolres Asahan apabila kasus ini tidak ditangani secara adil dan transparan.

“Kami akan tetap melakukan aksi walaupun tidak diberi izin, demi memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” ujar Matondang.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Asahan mengimbau kepada awak media untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban wilayah. Ia berharap hubungan baik antara pihak kepolisian dan media terus terjaga dalam mendukung suasana aman di Kabupaten Asahan.

Husaini yafizam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *