Home / News / Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Shabu di Desa Jake, Dua Pengedar Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Shabu di Desa Jake, Dua Pengedar Diamankan

KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com

Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, (20/4/2025), sekira pukul 22.30 WIB, dua orang pria berinisial RN (37) dan RA (23) berhasil diamankan saat mengendarai mobil di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,46 gram.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., yang sebelumnya telah memimpin penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang Satres Narkoba bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka, kami menemukan dua paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ungkap AKP Novris H. Simanjuntak.

Selain dua paket Shabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar lakban bening, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna dongker, satu unit handphone merk Samsung warna biru muda, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dan satu buah buku catatan kecil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RN dan RA mengaku memperoleh tiga paket Shabu dari RD di Kota Pekanbaru, dan satu paket di antaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T (juga DPO) di Desa Kebun Durian.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Hasil tes urine terhadap RN dan RA juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami harap masyarakat bisa menjadi mitra kami dalam memberantasnya,” tutup AKP Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Wartawati : Amelia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *