KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com
Kamis, 17 April 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu seberat 256,05 gram pada Kamis (17/4/2025) pagi, yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kuansing beberapa waktu lalu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur forkopimda serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujar Kasat.
Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dari instansi penegak hukum dan kesehatan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kuansing yang diwakili oleh Hakim PN, Agung Rifqi Pratama, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing yang diwakili oleh Hakim Fungsional, Handika Iqbal Pratama, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing yang diwakili oleh Kepala UPTD Dinkes Kuansing, Novita Cilsia, S.Farm., Apt., Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Sumanjuntak, S.H., M.H., Kepala BNNK Kuansing yang diwakili oleh Romadhoni, S.H., Plh. Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU A. Razak, dan Penasehat Hukum Polres Kuansing, Yhogi Saputra, S.H.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plh. Kasi Humas Polres Kuansing IPTU A. Razak yang menyampaikan pentingnya sinergi semua pihak dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Sumanjuntak, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus memaparkan kronologis pengungkapan kasus yang menghasilkan barang bukti shabu seberat 256,05 gram tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari kerja keras tim dalam memberantas jaringan pengedar narkotika. Kita berharap kegiatan ini menjadi bukti komitmen kita untuk terus bergerak melawan peredaran narkoba di Kuansing,” ujar AKP Novris.
Setelah sesi tanya jawab dengan para awak media yang turut meliput kegiatan tersebut, acara dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti. Narkotika jenis shabu seberat 256,05 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender, di bawah pengawasan ketat petugas dan saksi dari instansi terkait. Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bukti dokumentasi dan pertanggungjawaban hukum.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 11.15 WIB. Polres Kuansing menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik. “Dengan pemusnahan ini, Polres Kuansing berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam mewujudkan Kuansing yang bebas dari narkoba,” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Wartawati : Amelia