Dilihat: 7x

Surabaya, jurnalpolisi.id

09 April 2025 – Suasana Kota Surabaya dikejutkan oleh pengungkapan kasus pembunuhan yang menyayat hati. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal. Yang membuat kasus ini begitu menyentuh dan mengejutkan adalah pelaku kejahatan ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik usai pelaporan yang dilakukan oleh Yes Yurun Septefanus Jojo pada 5 April 2025. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Korban, H.M.S., seorang pria berusia 64 tahun, mengajak anaknya, A.U.O. (22), untuk keluar mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, kebersamaan malam itu berubah menjadi tragedi. Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat antara ayah dan anak mengenai masalah mobil yang digadaikan oleh tersangka.

Puncak emosi terjadi ketika tersangka merasa tersinggung oleh ucapan korban yang menyerempet persoalan pribadi terkait istri dan mertua tersangka. Dengan amarah yang memuncak, A.U.O. memukul kepala ayahnya menggunakan siku, hingga korban terjatuh dari motor dan kepalanya membentur aspal. Meski sempat memastikan korban masih bernapas, tersangka memilih meninggalkan ayahnya di tempat kejadian, lalu membawa kabur motor dan tas milik korban.

Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir akibat luka parah di kepala. Pelaku berhasil diamankan polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jl. A Yani, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, tas kulit milik korban, struk pembelian Indomaret, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, A.U.O. dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, KOMBES POL Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga serta upaya penegakan hukum yang terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya.(Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *