Labura, jurnalpolisi.id
Pertambangan galian C marak di kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ). Kegiatan dilokasi galian C tersebut diduga tampa memiliki izin lengkap dan tidak sesuai lokasi dan titik koordinat. Begitu juga alat berat excavator beko yang digunakan operasi produksi menambang material jenis sirtu (pasir berbatu) diduga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina bersubsidi, Demikian dikabarkan masyarakat Pematang Kecamatan Na IX-X Rabu 19/03/2025
Salah satu galian C menambang komoditas sirtu sedang operasi produksi ratusan mobil dump truk/hari mengangkut hasil tambang ke gilingan batu atau stone crusher yang ada di labuhanbatu raya dan sebagian lagi diduga di stock file di pinggir jalan desa janji.
Pantauan awak media pemegang SIPB memampangkan plang atau papan merek bertuliskan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Izin: 17102301503330005, Nama Pelaku Usaha: CV.JAMALIKA JAYA, NIB: 1710230150333.
Aktivis penambangan tersebut berlangsung di DAS (Daerah Aliran Sungai) Lubuk Natikko di Desa Pematang, Kecamatan NA lX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Tetapi timbul pertanyaan dan kecurigaan tentang lokasi titik koordinat SIPB tersebut diduga telah melanggar aturan pemerintah atau melakukan penipuan terhadap pemerintah atau otoritas yang mengeluarkan izin dan terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ilegal tersebut.
Menurut daftar data Per 07 Pebruari 2025 pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di wilayah kerja cabang Dinas ESDM wilayah lV provinsi sumatera utara kabupaten Labuhanbatu yaitu urutan nomor 8 Nama perusahaan CV. Jamalika Jaya Dusun Pinang Lombang B, Desa/Kel. Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian lokasi tambang nya di Dusun Barnung, Desa/Kel Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan. Bila penting kita akan menghadirkan dari berbagai nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya, “Sebut Budi Batu bara.
Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu.
Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu supaya tidak melanggar yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan di negara Republik Indonesia, “sebut Ramses Sihombing
bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Ramses
“Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, tambahnya
Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat bagi pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin.
( Eka hombing )