Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri melakukan penyegelan SPBU 34.167.12 yang berada di Jl. Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menggelar konferensi pers di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (19/3/2025).
Dalam Konferensi persnya Budi Santoso, didampingi Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan penyegelan tersebut dilakukan karena telah ditemukan adanya indikasi kecurangan oleh SPBU tersebut.
“Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama oleh Kementerian Perdagangan”, ucap Budi.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut yaitu mengurangi takaran BBM jenis pertalite dan pertamax yang tidak sesuai takaran pada waktu pengisian.

Yang di mana pengelola SPBU melakukan kecurangan dengan menambah perangkat elektronik yang dihubungkan ke kabel dispenser lalu disambungkan ke pompa ukur, perbuatan kecurangan ini bisa dioperasikan dari jarak jauh atau di remote menggunakan handphone.
Pengoperasian tersebut bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, jika dihitung dalam setahun kecurangan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp3,4 miliar, “ujarnya.
Dengan dilakukan penyegelan tersebut SPBU 34.167.12 tidak bisa beroperasi karena masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian BBM, “pungkas Budi.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)